Kebijakan Privasi
Berlaku untuk E-Arsip Digital Pengawasan. Terakhir diperbarui: 2026-10-02.
Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna memproses data pribadi untuk menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah daerah, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Data yang diproses
- Profil pegawai: nama, NIP, jabatan, unit
- Metadata dan berkas arsip
- Jejak unggah dan verifikasi
Tujuan penggunaan
- Menjalankan layanan yang Anda minta dan menindaklanjuti hasil pengawasan.
- Menjaga keamanan sistem: pencatatan akses, pencegahan spam dan penyalahgunaan.
- Mengukur penggunaan layanan secara agregat (Google Analytics 4) hanya jika Anda menyetujuinya.
Analitik dan cookie
Cookie sesi dipakai agar Anda tetap masuk dan untuk token keamanan formulir. Google Analytics 4 hanya dimuat setelah Anda menekan "Setuju" pada bilah persetujuan; isi formulir tidak dikirim ke analitik. Pilihan dapat diubah dengan menghapus data situs pada peramban.
Berbagi data
Data tidak dijual dan tidak dibagikan kepada pihak lain, kecuali kepada aparat penegak hukum atau instansi pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyimpanan dan keamanan
Data disimpan di server pemerintah daerah dengan pembatasan akses berbasis peran, sandi yang di-hash, dan jejak audit. Masa simpan mengikuti jadwal retensi arsip yang berlaku.
Hak Anda
Anda dapat meminta akses, perbaikan, atau penghapusan data pribadi yang tidak lagi diperlukan, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban kearsipan dan proses pengawasan yang sedang berjalan. Ajukan melalui halaman Kontak atau email inspektorat@natunakab.go.id.